SOP Petugas Kebersihan Sekolah

Satuan Pendidikan
: MA Al Imarah
Bidang
: Kebersihan
Nomor Dokumen
: KBS/003/KM/2025
Revisi
: 01
Tanggal Berlaku
: 01 Juli 2025
Disusun oleh
: Kepala Sekolah
Disahkan oleh
: Komite Madrasah

1. Tujuan

Menjamin pelaksanaan tugas kebersihan secara tertib, terjadwal, dan berkualitas untuk menciptakan lingkungan sekolah yang sehat, nyaman, dan mendukung pembelajaran merdeka.

2. Ruang Lingkup

3. Dasar Hukum

4. Tugas dan Tanggung Jawab

No Tugas Penjelasan
1Bersih ruang kelasSapu, pel, bersih meja dan buang sampah tiap pagi.
2Bersih toiletDisinfektan minimal 2 kali sehari dan isi sabun/tisu.
3Halaman & tamanSapu daun, buang sampah, dan rawat tanaman.
4Fasilitas umumBersihkan lorong, ruang guru, mushola, dan parkir.
5Stok perlengkapanPeriksa dan isi sabun, tisu, cairan pembersih, dsb.
6Lapor kerusakanLaporkan ke Kepala Sekolah atau TU bila ada kerusakan fasilitas.
7KedisiplinanPakaian bersih dan sopan, hadir tepat waktu.

5. Prosedur Pelaksanaan

  1. Masuk paling lambat pukul 06.30 WIB
  2. Bersihkan semua area sesuai jadwal
  3. Cek toilet dan isi sabun pagi dan siang
  4. Bersihkan area publik saat dan setelah istirahat
  5. Pembersihan akhir sebelum pulang
  6. Lapor tugas harian jika diminta

6. Output

7. Evaluasi dan Tindak Lanjut

Evaluasi bulanan oleh Kepala Sekolah atau Kepala TU. Jika ditemukan kekurangan, akan dilakukan pembinaan dan perbaikan kerja.

8. Penutup

SOP ini menjadi pedoman pelaksanaan tugas petugas kebersihan dalam menciptakan lingkungan belajar yang sehat dan ramah bagi seluruh warga madrasah.