SOP Wakil Kepala Madrasah Bidang Humas
Implementasi Kurikulum Merdeka - MA Al Imarah
Standar Operasional Prosedur (SOP)
Menjalin dan mengembangkan kemitraan dengan masyarakat, instansi pemerintah, dunia kerja, dan dunia industri dalam rangka mendukung program madrasah berbasis Projek P5RA.
Menyusun dan melaksanakan program kerja humas tahunan yang sejalan dengan visi, misi, serta program prioritas madrasah.
Mengelola publikasi kegiatan madrasah melalui berbagai media (website, media sosial, brosur, dan media massa) secara informatif, etis, dan transparan.
Mengkoordinasikan seluruh kegiatan penerimaan tamu resmi, kunjungan, kerja sama, dan kegiatan promosi madrasah.
Memastikan informasi publik madrasah (jadwal kegiatan, prestasi siswa, kegiatan P5RA, dll.) tersampaikan dengan baik kepada seluruh warga madrasah dan masyarakat.
Menyusun laporan kegiatan kehumasan setiap akhir semester sebagai bahan evaluasi dan pelaporan kepada kepala madrasah.
Mengelola mekanisme komunikasi efektif antara madrasah, orang tua, dan masyarakat, termasuk penanganan pengaduan publik sesuai etika komunikasi.
Berkoordinasi dengan waka lain dan wali kelas untuk penyampaian informasi akademik, kegiatan madrasah, dan kebijakan baru.
Menangani kegiatan promosi madrasah seperti publikasi penerimaan peserta didik baru (PPDB), lomba, prestasi siswa, dan kegiatan sosial.
Melakukan evaluasi kegiatan kehumasan secara berkala dan menyampaikan rekomendasi peningkatan mutu layanan publik madrasah.
Tugas dan Tanggung Jawab Waka Humas
Menjadi penghubung antara madrasah dengan pihak eksternal seperti Kemenag, dinas pendidikan, lembaga mitra, dan masyarakat.
Mengelola komunikasi publik madrasah dalam bentuk siaran pers, konten media sosial, dan publikasi kegiatan akademik serta non-akademik.
Membantu kepala madrasah dalam pelaksanaan kegiatan promosi dan branding madrasah untuk meningkatkan citra positif.
Mengembangkan jejaring kerja sama strategis yang bermanfaat bagi penguatan profil pelajar Pancasila dan Rahmatan Lil Alamin.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi efektivitas kegiatan humas serta menyusun laporan evaluasi akhir tahun pelajaran.
Menjaga citra madrasah agar tetap profesional, inklusif, dan berorientasi pada layanan publik yang berkeadaban.
Landasan Hukum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
KMA Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah.
Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Dasar dan Menengah.