SOP Guru BK

MA AL IMARAH - Kurikulum Merdeka

1. Tujuan

Memberikan panduan layanan Bimbingan dan Konseling yang mendukung tercapainya Profil Pelajar Pancasila.

2. Ruang Lingkup

Pelaksanaan layanan BK oleh Guru BK kepada peserta didik, meliputi layanan dasar, responsif, perencanaan individual, dan dukungan sistem.

3. Dasar Hukum

  • Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024
  • Permendiknas No. 111 Tahun 2014
  • Konsep Profil Pelajar Pancasila

4. Tugas dan Fungsi Guru BK

  • Menyusun program layanan BK tahunan dan semester.
  • Melaksanakan layanan pribadi, sosial, belajar, dan karier.
  • Memberikan konseling individu dan kelompok.
  • Berkoordinasi dengan wali kelas, guru, dan orang tua.
  • Mengevaluasi dan melaporkan hasil layanan BK.

5. Alur Pelaksanaan

A. Perencanaan:
  • Identifikasi kebutuhan siswa.
  • Menyusun program kerja dan jadwal.
B. Pelaksanaan:
  • Layanan Dasar: klasikal di kelas.
  • Layanan Responsif: konseling individu/kelompok.
  • Perencanaan Individual: rencana belajar dan karier.
  • Dukungan Sistem: kolaborasi dengan pihak terkait.
C. Evaluasi:
  • Evaluasi layanan.
  • Pembuatan laporan berkala.
  • Tindak lanjut (jika perlu).

6. Jadwal

Disusun per semester berdasarkan kalender pendidikan MA Al Imarah.

7. Dokumentasi

  • Program Tahunan dan Semester
  • Catatan Konseling (rahasia)
  • Laporan Bulanan/Semester
  • Evaluasi Layanan

8. Penutup

SOP ini menjadi acuan pelaksanaan BK dalam mendukung Kurikulum Merdeka dan Profil Pelajar Pancasila.

Tugas dan Tanggung Jawab Guru BK

MA AL IMARAH - Kurikulum Merdeka

Guru Bimbingan dan Konseling (BK) memiliki peran strategis dalam mendampingi peserta didik untuk mencapai perkembangan optimal sesuai dengan karakter Profil Pelajar Pancasila.

🔹 Tugas Pokok Guru BK

  • Menyusun program layanan BK berdasarkan hasil asesmen kebutuhan siswa.
  • Melaksanakan layanan bimbingan secara individual dan kelompok.
  • Membimbing siswa dalam aspek pribadi, sosial, belajar, dan karier.
  • Membantu siswa memahami potensi dan minatnya melalui asesmen psikologis sederhana.
  • Memberikan layanan pencegahan terhadap permasalahan perilaku dan akademik siswa.
  • Menjalin kerja sama dengan wali kelas, guru, orang tua, dan tenaga profesional lain.
  • Menyusun laporan layanan bimbingan secara berkala.
  • Mendampingi siswa dalam merancang rencana karier dan pengembangan diri di era merdeka belajar.

🔹 Peran Khusus Sesuai Kurikulum Merdeka

  • Mendukung pelaksanaan Profil Pelajar Pancasila melalui penguatan karakter.
  • Melakukan pendampingan dalam proses diferensiasi pembelajaran sesuai kebutuhan individu.
  • Menjadi mitra guru dalam pengembangan lingkungan belajar yang aman dan menyenangkan.
  • Berperan aktif dalam mengelola program Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).

🔹 Bentuk Layanan Guru BK

  • Layanan Dasar (kelas/klasikal)
  • Layanan Responsif (konseling masalah)
  • Layanan Perencanaan Individual (belajar & karier)
  • Dukungan Sistem (kolaborasi lintas pihak)

🔹 Laporan dan Evaluasi

  • Laporan bulanan dan semesteran kegiatan BK.
  • Evaluasi efektivitas layanan dan tindak lanjut kasus.

📌 Penutup

Guru BK adalah ujung tombak dalam membimbing siswa agar berkembang secara utuh dan mandiri. Dalam Kurikulum Merdeka, peran Guru BK semakin penting sebagai pendamping tumbuh kembang karakter dan potensi siswa.