SOP Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum

Sesuai Kurikulum Merdeka
  1. Menyusun program kerja kurikulum setiap awal tahun ajaran berdasarkan prinsip fleksibilitas dan diferensiasi pembelajaran.
  2. Melakukan koordinasi dengan kepala madrasah, wali kelas, guru, dan tenaga kependidikan terkait implementasi Kurikulum Merdeka.
  3. Mengatur struktur kurikulum sesuai dengan kebijakan madrasah dan ketentuan Kurikulum Merdeka dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Dirjen Pendis.
  4. Menyusun jadwal pelajaran dan memastikan alokasi waktu untuk pembelajaran intrakurikuler, projek penguatan profil pelajar Pancasila dan Rahmatan lil 'Alamin (P5RA).
  5. Melakukan supervisi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran di kelas.
  6. Mengelola perangkat pembelajaran termasuk modul ajar, capaian pembelajaran, alur tujuan pembelajaran (ATP), dan asesmen diagnostik.
  7. Melaksanakan penilaian hasil belajar dan memfasilitasi guru dalam menyusun rapor siswa berbasis deskripsi capaian kompetensi.
  8. Memantau pelaksanaan projek P5RA dan memastikan keterlibatan guru fasilitator projek serta siswa dalam kegiatan tersebut.
  9. Melaksanakan rapat kurikulum secara berkala untuk evaluasi dan tindak lanjut implementasi Kurikulum Merdeka.
  10. Membuat laporan kegiatan kurikulum secara berkala kepada kepala madrasah.

Tugas & Tanggung Jawab Waka Kurikulum

Sesuai Kurikulum Merdeka
Tugas Pokok:
  1. Menyusun dan mengembangkan perangkat kurikulum madrasah berbasis Kurikulum Merdeka.
  2. Merancang jadwal pelajaran dan alokasi waktu belajar peserta didik.
  3. Merancang program Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Rahmatan lil 'Alamin (P5RA).
  4. Membina dan mengoordinasi guru dalam penyusunan modul ajar, ATP, dan capaian pembelajaran.
  5. Mengembangkan strategi pembelajaran berdiferensiasi dan asesmen formatif/sumatif.
  6. Melaksanakan supervisi akademik dan tindak lanjut hasil evaluasi pembelajaran.
  7. Melakukan pengelolaan nilai dan penyusunan rapor capaian peserta didik.
  8. Berkoordinasi dengan waka lainnya dalam integrasi kegiatan kesiswaan dan tata usaha.
  9. Melaporkan pelaksanaan kurikulum kepada kepala madrasah secara berkala.
Tanggung Jawab:
  1. Menjamin mutu implementasi Kurikulum Merdeka di lingkungan madrasah.
  2. Menjaga keterpaduan antara pembelajaran intrakurikuler dan projek P5RA.
  3. Menjamin tersusunnya perangkat pembelajaran yang lengkap dan berkualitas.
  4. Mengawal pelaksanaan asesmen sesuai prinsip diagnostik dan berkelanjutan.
  5. Menindaklanjuti hasil evaluasi pembelajaran untuk perbaikan mutu.
  6. Memastikan semua guru memahami dan menerapkan Kurikulum Merdeka secara efektif.
  7. Mengembangkan budaya belajar yang berpihak pada siswa dan karakter pelajar Pancasila.