SOP Madrasah - Full Responsif

SOP Kepala Madrasah

Dokumen ini adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepala Madrasah — disesuaikan dengan kebijakan madrasah dan regulasi lokal.

1. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  3. Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah.
  4. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pelayanan Publik pada Kementerian Agama.
  5. Pedoman teknis penyusunan SOP madrasah dan peraturan teknis terkait.

2. Tujuan

Memberikan pedoman yang jelas dan baku bagi Kepala Madrasah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab agar manajemen madrasah berjalan efektif, efisien, akuntabel, dan sesuai regulasi.

3. Ruang Lingkup

SOP ini berlaku untuk Kepala Madrasah dan mencakup kegiatan perencanaan, supervisi, pengelolaan sumber daya, pelayanan publik, dan pengembangan kualitas madrasah.

4. Kualifikasi Kepala Madrasah

5. Tugas & Tanggung Jawab

5.1 Perencanaan

5.2 Pengorganisasian & Pelaksanaan

5.3 Supervisi & Evaluasi

Cetak / Print