1. Dasar Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah.
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pelayanan Publik pada Kementerian Agama.
- Pedoman teknis penyusunan SOP madrasah dan peraturan teknis terkait.
2. Tujuan
Memberikan pedoman yang jelas dan baku bagi Kepala Madrasah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab agar manajemen madrasah berjalan efektif, efisien, akuntabel, dan sesuai regulasi.
3. Ruang Lingkup
SOP ini berlaku untuk Kepala Madrasah dan mencakup kegiatan perencanaan, supervisi, pengelolaan sumber daya, pelayanan publik, dan pengembangan kualitas madrasah.
4. Kualifikasi Kepala Madrasah
- Pendidikan minimal S1 (Strata 1) atau sesuai ketentuan instansi.
- Memiliki kompetensi manajerial, kepemimpinan, pedagogik, profesional, sosial, dan kewirausahaan.
- Memiliki pengalaman dan/atau sertifikasi yang relevan sesuai kebijakan madrasah atau Kemenag.
5. Tugas & Tanggung Jawab
5.1 Perencanaan
- Menyusun visi, misi, renstra, dan renop madrasah.
- Menyusun program kerja tahunan dan RAPBS/RAPBM.
5.2 Pengorganisasian & Pelaksanaan
- Memimpin guru dan tenaga kependidikan agar melaksanakan program kerja.
- Memastikan pelaksanaan pembelajaran yang bermutu dan sarana-prasarana memadai.
5.3 Supervisi & Evaluasi
- Melakukan supervisi rutin terhadap proses pembelajaran dan kinerja pendidik.
- Mengevaluasi program dan mengambil tindakan korektif bila diperlukan.