Standar Operasional Prosedur (SOP)
Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan

No Uraian Kegiatan Pelaksana Waktu Output
1Menyusun program kerja kesiswaan setiap awal tahun pelajaranWaka KesiswaanAwal Tahun PelajaranDokumen Program Kerja
2Melakukan koordinasi dengan wali kelas dan guru BK dalam pembinaan siswaWaka KesiswaanSetiap bulan / sesuai kebutuhanNotulen / Laporan Koordinasi
3Mengelola kegiatan ekstrakurikuler dan OSISWaka KesiswaanSepanjang TahunAgenda dan Laporan Kegiatan
4Membina kedisiplinan siswa (absensi, tata tertib, atribut)Waka KesiswaanHarianLaporan Ketertiban dan Kedisiplinan
5Menangani pelanggaran tata tertib dan memberikan tindakan sesuai aturanWaka Kesiswaan & Tim DisiplinSesuai KejadianBerita Acara / Laporan Kasus
6Mengelola kegiatan upacara dan kegiatan keagamaanWaka KesiswaanSetiap pekan / bulanAgenda dan Evaluasi Kegiatan
7Mengadakan pemilihan pengurus OSIS secara demokratisWaka Kesiswaan & PanitiaAwal Tahun AjaranSK Pengurus OSIS Baru
8Membuat laporan evaluasi kegiatan kesiswaan kepada Kepala MadrasahWaka KesiswaanAkhir Semester / Akhir TahunLaporan Evaluasi
9Menjadi penghubung siswa dengan madrasah dalam hal non-akademikWaka KesiswaanSesuai kebutuhanDokumentasi komunikasi
10Mengawasi pelaksanaan program P5 dan penguatan karakter siswaWaka Kesiswaan & Tim P5Sepanjang TahunLaporan Pelaksanaan P5

Tugas dan Tanggung Jawab
Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan

  1. Menyusun dan mengembangkan program kesiswaan tahunan sesuai visi dan misi madrasah.
  2. Membina karakter siswa melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler yang sesuai dengan prinsip Kurikulum Merdeka.
  3. Mengelola tata tertib, kedisiplinan, dan etika peserta didik secara preventif, edukatif, dan represif.
  4. Membina dan mengawasi kegiatan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) serta ekstrakurikuler lainnya.
  5. Menangani kasus pelanggaran siswa dan melakukan pembinaan bersama guru BK dan wali kelas.
  6. Menyelenggarakan kegiatan pemilihan pengurus OSIS yang demokratis dan transparan.
  7. Mengkoordinasikan kegiatan keagamaan, upacara bendera, peringatan hari besar nasional dan keagamaan.
  8. Berkoordinasi dengan wali kelas dan guru BK dalam pembinaan siswa secara menyeluruh (holistik).
  9. Mendukung pelaksanaan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dan kegiatan berbasis komunitas belajar.
  10. Melakukan evaluasi terhadap kegiatan kesiswaan dan melaporkan kepada Kepala Madrasah secara berkala.
  11. Membina perilaku positif siswa melalui budaya sekolah yang aman, nyaman, dan menyenangkan.
  12. Mengelola administrasi data kesiswaan, termasuk absensi, pelanggaran, prestasi, dan kegiatan siswa.

Dokumen ini disusun berdasarkan prinsip manajemen berbasis sekolah dan penguatan karakter dalam Kurikulum Merdeka.